Jadwal Akhir / Penutupan e PUPNS Menurut Perka BKN No 19

Jadwal Akhir / Penutupan e PUPNS Menurut Perka BKN No 19
Setelah sebelumnya saya membagikan tutorial tentang Cara Mengatasi Auto Logout e-PUPNS, maka kali ini saya juga akan memberikan informasi mengenai Jadwal Akhir / Penutupan e PUPNS Menurut Perka BKN No 19. Di saat kita melakukan proses entry data e PUPNS yang sangat menyebalkan dikarenakan banyak aral rintangan dalam proses penginputan data, kita juga dituntut menyelesaikan pengisian e pupns dengan cepat, dikarenakan BKN juga mempunyai PERKA yang didalamnya juga mengatur jadwal mulai pengentrian data e-PUPNS hingga jadwal akhir atau penutupan e-PUPNS.

Tidak menutup kemungkinan, bahwa ada banyak dari sahabat PNS ini tidak mengetahui batas akhir dari proses penginputan data melalui sistem e-PUPNS ini. Jika anda membaca informasi ini, berarti anda beruntung karena mengetahui secara lengkap mengenai jadwal mulai hingga akhir proses pengisian data melalui sistem pendataan ulang e-PUPNS. Sebelum anda mengetahui Jadwal Akhir / Penutupan e PUPNS Menurut Perka BKN No 19, maka alangkah baiknya anda juga membaca pengertian tentang e-PUPNS di bawah ini.

Pengertian e-PUPNS

PUPNS atau e-PUPNS adalah kepanjangan dari Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN. PUPNS kian menjadi perbincangan akhir-akhir ini, karena BKN (Badan Kepegawaian Negara) membatasi proses registrasi PUPNS hingga 31 Desember 2015. 

Sistem Pendataan Ulang PNS dilakukan secara Elektronik (e-PUPNS) agar data pegawai di seluruh Indonesia bisa terintegrasi dengan baik dan lebih akurat serta terpercaya. Adapun sanksi tegas yang dijatuhkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum melakukan registrasi e-PUPNS ini adalah dipecat.


Setelah anda membaca pengertian dari e-PUPNS, maka kali ini adalah saatnya anda mengetahui Jadwal Akhir / Penutupan e PUPNS Menurut Perka BKN No 19. Di bawah ini saya berikan jadwal dari e-PUPNS.
  • Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015. 
  • Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015. 
  • Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015. catatan: Jadwal di atas bisa saja berbeda dengan Jadwal yang diterapkan pada Daerah Anda.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan anda download PERKA BKN Nomor 19. mengenai semua hal tentang sistem pendataan e-PUPNS pada link dibawah ini.


Demikian sedikit artikel yang dapat saya berikan kepada anda, semoga dengan membaca artikel saya di atas dapat membantu anda dalam memberikan informasi mengenai e-PUPNS.
Jadwal Akhir / Penutupan e PUPNS Menurut Perka BKN No 19 Jadwal Akhir / Penutupan e PUPNS Menurut Perka BKN No 19 Reviewed by operator sekolah on Oktober 11, 2015 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.