Setelah sebelumnya saya telah memberikan informasi mengenai Menpan janji angkat 16ribu PTT Bidan, maka pada kesempatan berbahagia ini saya akan kembali memberikan informasi mengenai Penundaan Penambahan Pegawai ASN Tahun 2015. Seperti yang kita ketahui bahwa akhir-akhir ini banyak tenaga honorer yang menuntut haknya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada pemerintah dengan melakukan demo mulai dari honorer K2 hingga yang terakhir PTT Bidan. Demo yang dilakukan oleh para honorer ini menurut saya pribadi adalah hal yang wajar, karena memang bukti dilapangan menunjukkan bahwa para honorer memang sudah mengabdikan diri kepada negara mulai dari 1 sampai puluhan tahun, tapi tidak mempunyai kejelasan tentang masa depan dari para honorer ini. Setelah para honorer melakukan demo, barulah pemerintah membuka suara tentang masa depan mereka. Setelah melihat peristiwa - peristiwa ini, saya menyimpulkan apakah Pemerintah selalu menunggu demo terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah ini ?
Kembali pada topik di atas mengenai Penundaan Penambahan Pegawai ASN Tahun 2015. Pada tanggal 1 Juli 2015 kemaren Pemerintah telah memberikan surat edaran resminya melalui MENPAN. Dalam edaran tersebut memuat tentang Penundaan Penambahan Pegawai ASN Tahun 2015. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk menetapkan peta jabatan dan menghitung kebutuhan pegawai ASN.
Untuk lebih lengkapnya anda bisa membaca Surat edaran resminya dibawah ini :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk menetapkan peta jabatan dan menghitung kebutuhan pegawai ASN. Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan ketentuan tersebut di atas setiap Instansi Pemerintah wajib melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Analisis jabatan dan analisis beban kerja tersebut dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi yang bersifat elektronik (e-formasi) yang memuat data antara lain :
Baca Juga : Jadwal Pelaksanaan UKG 2015
- Peta jabatan, yang sesuai dengan hasil analisis jabatan;
- Jumlah kebutuhan pegawai, berdasarkan hasil analisis beban kerja;
- Jumlah riil PNS yang saat ini tersedia;
- Perkiraan PNS yang akan berhenti mencapai batas usia pensiun (BUP) setiap tahunnya;
- Jumlah PNS yang mutasi pindah instansi;
- Jumlah PNS yang meninggal dunia dan berhenti di tahun sebelumnya;
- Jumlah kekurangan/kelebihan pegawai; Hasil evaluasi entry data dalam e-formasi masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sampai dengan bulan Mei tahun 2015 dapat dilihat di situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (http.//www.menpan.go.id).
2. Selanjutnya, perlu kami informasikan bahwa saat ini masih terdapat beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya antara lain:
- Penetapan struktur organisasi dan peta jabatannya;
- Menetapkan kebutuhan pegawai, berdasarkan hasil penghitungan analisis beban kerja;
- Menyampaikan data riil jumlah PNS yang ada saat ini; SALINAN
- Menyampaikan perkiraan PNS yang akan berhenti karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), pindah instansi, serta meninggal dunia dan berhenti (pensiun dini);
- Menyampaikan kelebihan/kekurangan pegawai berdasarkan jabatan.
3. Memperhatikan keadaan tersebut di atas ditambah lagi beberapa Peraturan Pemerintah terkait dengan pelaksanaan UU ASN belum selesai, serta dalam pelaksanaan penerimaan pegawai baru Pemerintah harus menyediakan antara lain anggaran untuk penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke dalam sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi/tes dalam jumlah yang tidak sedikit, ditetapkan kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2015 ini dilakukan penundaan. Dikecualikan dari penundaan tersebut diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki lembaga pendidikan kedinasan, yang saat pendaftaran mahasiswa telah mendapat izin dari Menteri PAN-RB dengan ketentuan harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD),
4. Dalam masa penundaan ini agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan proses analisis jabatan dan analisis beban kerja serta perlu melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai sebagai berikut:
- Berapa kebutuhan pegawai dalam 5 (lima) tahun yang akan datang;
- Berapa jumlah kebutuhan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama;
- Berapa jumlah kebutuhan Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana;
- Berapa jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional tingkat Ahli jenjang Utama, Madya, Muda dan Pertama;
- Berapa jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional tingkat Terampil jenjang Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula;
- Untuk nomenklatur nama jabatan Pelaksana dapat mengikuti nama jabatan yang telah di sesuaikan pada tabel aplikasi e-formasi;
Selanjutnya data tersebut diatas di entry dalam aplikasi e-formasi paling lambat sampai dengan akhir bulan Nopember tahun 2015. Setelah itu akan dilakukan evaluasi capaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Sumber : MENPAN
NB : Bagi anda yang menginginkan surat edarannya bisa anda download disini
Demikian sedikit artikel yang dapat saya informasikan kepada anda, semoga dengan membaca artikel di atas bisa menambah wawasan kita.
Penundaan Penambahan Pegawai ASN Tahun 2015
Reviewed by operator sekolah
on
Oktober 01, 2015
Rating:
Reviewed by operator sekolah
on
Oktober 01, 2015
Rating:

Tidak ada komentar: