Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan


Satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan  dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai  dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai  dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan
Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan Reviewed by operator sekolah on Maret 20, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.