Kring Pajak Tambah Layanan Chat via Whatsapp

chat whatsapp kring pajak
Akun whatsapp kring pajak (@kring_pajak) 


Catatan Ekstens - Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menambah satu lagi layanan chat melalui platform Whatsapp, Jumat (24/04/2020).

Melalui akun twitter resminya, @kring_pajak mengatakan penambahan platform layanan chat ini untuk memfasilitasi wajib pajak terkait urusan pelaporan SPT Tahunan. Terlebih saat ini DJP memberlakukan kebijakan layanan non tatap muka untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Baca juga : DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka hingga 29 Mei 2020

"Hai #KawanPajak, demi meningkatkan pelayanan Kring Pajak, mulai 24 April s.d. 30 April 2020, Kring Pajak menambah platform layanan melalui whatsapp. Waktu layanan mulai pukul 08.00 s.d 20.00 WIB. #KawanPajak dapat mengakses pranala berikut: linktr.ee/kringpajak_whatsapp " begitu cuitan @kring_pajak yang diposting pada pukul 07.37 itu.
Cuitan @kring_pajak (24/04/2020)

Layanan via whatsapp ini terbagi menjadi tiga kategori yaitu informasi lupa EFIN, DJP Online (e-form dan e-filing), serta pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak bisa mendapatkan layanan ini mulai pukul 08.00 s.d. 20.00 WIB yang terbagi menjadi tiga pembagian waktu layanan, yaitu mulai pukul 08.00-12.00 WIB, pukul 12.00-16.00 WIB, dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Selain mematuhi jam layanan tersebut, wajib pajak juga harus mengikuti format pertanyaan yang telah ditentukan seperti menulis identitas berupa nama dan NPWP, serta detil pertanyaan.

"Pastikan #KawanPajak menulis identitas dan pertanyaan sesuai dengan format yang telah ditentukan yaitu:

Saya {isi Nama}, NPWP {isi NPWP}, ingin bertanya {isi Detil Pertanyaan}

Agar #KawanPajak dapat masuk dalam antrian layanan platform whatsapp Kring Pajak."
Lanjutan twit @kring_pajak

Dengan tambahan satu platform ini, total ada lima kanal @kring_pajak yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, yaitu twitter @kring_pajak, live chat di situs www.pajak.go.id, whatsapp kring pajak, email informasi@pajak.go.id, dan email pengaduan@pajak.go.id. (HP)
Kring Pajak Tambah Layanan Chat via Whatsapp Kring Pajak Tambah Layanan Chat via Whatsapp Reviewed by operator sekolah on April 24, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.