Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS (ASN) Yang Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Karena Covid-19 Berdasarkan SE BKN Nomor 11 Tahun 2020
Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS (ASN) Yang Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Karena Covid-19 Berdasarkan SE BKN Nomor 11 Tahun 2020
- Pada postingan sebelumnya admin berbagi tentang informasi yang berkaitan dengan Covid-19 yaitu Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Virus Corona, masih berkaitan dengan hal itu kali ini
Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS (ASN) Yang Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Karena Covid-19 Berdasarkan SE BKN Nomor 11 Tahun 2020
Reviewed by operator sekolah
on
April 29, 2020
Rating:
Tidak ada komentar: