Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi
kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung
pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran
Coronavirus Disease (Covid-19).
"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas
Catat, Juknis Baru BOS dan BOP Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan ASN Dalam Darurat Covid-19
Reviewed by operator sekolah
on
Mei 16, 2020
Rating:
Tidak ada komentar: