PANDUAN KURIKULUM DARURAT PADA MADRASAH (RA, MI, MTS DAN MA) BERDASARKAN KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 2791 TAHUN 2020

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa negara menjamin seluruh lapisan masyarakat untuk mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas, termasuk pada Masa Darurat Covid-19; 2) bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan dan pembelajaran di madrasah pada Masa Darurat Covid-19 perlu disusun Kurikulum Darurat pada Madrasah, agar proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien.
PANDUAN KURIKULUM DARURAT PADA MADRASAH (RA, MI, MTS DAN MA) BERDASARKAN KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 2791 TAHUN 2020
Reviewed by operator sekolah
on
Mei 18, 2020
Rating:
Reviewed by operator sekolah
on
Mei 18, 2020
Rating:
Tidak ada komentar: