SURAT EDARAN SEKJEN KEMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT COVID-19

Surat Edaran Sesjen (Sekjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Isi surat edaran ini selain tentang pedoman pelaksanaan BDR (Belajar dari Rumah), juga terkait Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi (atau saat kembali masuk sekolah).
SURAT EDARAN SEKJEN KEMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT COVID-19
Reviewed by operator sekolah
on
Mei 25, 2020
Rating:
Reviewed by operator sekolah
on
Mei 25, 2020
Rating:
Tidak ada komentar: