
SKB 11 Menteri/Lembaga Tentang Penanganan Radikalisme di kalangan ASN/PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi Dan Informatika, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Nasional Penangulangan Terorisme, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara telah menerbitkan Surat keputusan Bersamaatau SKB 11 Menteri/Lembaga Tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS.
MASIH INGAT, INILAH SKB 11 MENTERI TENTANG PENANGANAN RADIKALISME DI KALANGAN ASN/PNS
Reviewed by operator sekolah
on
Juni 25, 2020
Rating:
Reviewed by operator sekolah
on
Juni 25, 2020
Rating:
Tidak ada komentar: