
Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dinyatakan bahwa. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA
Reviewed by operator sekolah
on
Juni 19, 2020
Rating:
Reviewed by operator sekolah
on
Juni 19, 2020
Rating:
Tidak ada komentar: