
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, ditetapkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.
KMA NOMOR 464 TAHUN 2020 TENTANG JENIS PRODUK YANG WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL
Reviewed by operator sekolah
on
Juli 06, 2020
Rating:
Reviewed by operator sekolah
on
Juli 06, 2020
Rating:
Tidak ada komentar: