
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. Pejabat Fungsional Analis Hukum atau Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Reviewed by operator sekolah
on
Juli 01, 2020
Rating:
Reviewed by operator sekolah
on
Juli 01, 2020
Rating:
Tidak ada komentar: