SE BKN NOMOR 16/SE/VII/2020 TATA CARA PELAKSANAAN PELAPORAN KINERJA PNS SECARA ELEKTRONIK (E-LAPKIN)

 Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin)

Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pedoman Pelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (E-Lapkin), adalah sebagai berikut.
a. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil merupakan elemen penting dalam mendukung penerapan sistem merit di Indonesia. Dalam rangka pemetaan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS secara nasional diperlukan data yang akurat, terkini, dan terintegrasi dari masing-masing instansi.
b. Untuk memperoleh data penilaian kinerja PNS, instansi pemerintah perlu didorong untuk melakukan pelaporan penilaian kinerja PNS dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Sistem Pelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-Lapkin) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
c. Data penilaian kinerja PNS yang dilaporkan instansi pemerintah melalui E-Lapkin BKN akan menjadi acuan data prioritas yang akan digunakan dalam pelayanan kepegawaian.
SE BKN NOMOR 16/SE/VII/2020 TATA CARA PELAKSANAAN PELAPORAN KINERJA PNS SECARA ELEKTRONIK (E-LAPKIN) SE BKN NOMOR 16/SE/VII/2020 TATA CARA PELAKSANAAN PELAPORAN KINERJA PNS SECARA ELEKTRONIK (E-LAPKIN) Reviewed by operator sekolah on Juli 04, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.