Kabar gembira BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, hal ini di perjelas oleh Menkop Teten dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, Tegasnya.
BLT UMKM Rp 2,4 Juta ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratanlah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Berikut ini Persayaratan Untuk Medapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Pelaku usaha merupakan WNI
- Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
Reviewed by operator sekolah
on
November 07, 2020
Rating:

Tidak ada komentar: