Tunjangan Profesi Guru Tidak Jadi Dihapus

Tunjangan Profesi Guru Tidak Jadi Dihapus
Salam sejahtera para sahabat blog Operator Sekolah, semoga pada hari ini anda di berikan kesehatan dan limpahan rejeki yang halal oleh Allah SWT. amiieen. Setelah sebelumnya saya memberikan informasi mengenai Cara cek calon peserta UKG 2015, sekarang saya akan kembali membagikan berita terbaru mengenai Tunjangan Profesi Guru Tidak Jadi Dihapus seperti yang telah di beritakan oleh website gtk.kemdikbud.go.id. Setelah beberapa hari kemaren para Guru sempat di buat kebingungan tentang berita atau isu mengenai Tunjangan Profesi Guru yang akan dihapus. Akan tetapi kebingungan para guru telah dijawab oleh Kementrian Pendidikan. Berikut ini adalah berita yang di sampaikan resmi oleh Ditjen GTK bapak Sumarna Surapranata.


Jakarta, Kemendikbud --- Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru. "Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015). 


Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp 73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp 7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru. Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. 

Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN. "Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata.

Demikian sedikit berita yang saya dapat dari sumber resmi website gtk.kemdikbud.go.id. Semoga dengan adanya berita ini bisa memberikan angin segar kepada para sahabat guru.
Tunjangan Profesi Guru Tidak Jadi Dihapus Tunjangan Profesi Guru Tidak Jadi Dihapus Reviewed by operator sekolah on September 28, 2015 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.