Setelah sebelumnya saya memberikan informasi mengenai Cara Verifikasi dan Validasi Siswa di Bansos PIP (Program Indonesia Pintar), maka kali ini saya akan kembali membagikan informasi mengenai Cara Cek Calon Peserta dan Download Juknis UKG 2015 kepada sahabat setia blog Operator Sekolah. Pada tahun 2015 ini tepatnya pada bulan November mendatang akan kembali dilakukan Uji Kompetensi Guru secara serentak oleh dirjen GTK. Sebelum anda mengetahui Cara Cek Calon Peserta dan Download Juknis UKG 2015, maka alangkah baiknya anda juga membaca semua hal tentang UKG dan Pelaksanaannya di bawah ini.
Fungsi dan Tujuan UKG (Uji Kompetensi Guru)
Disini saya akan memberikan sedikit gambaran mengenai Fungsi dan Tujuan di adakannya UKG (Uji Kompetensi Guru). Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Setelah anda membaca ini, maka anda telah mengetahui secara pasti tentang garis besar pelaksanaan UKG.
Pentingnya profesi Guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para guru dengan diadakan Uji Kompetensi Guru yang bertujuan mampu memberikan dan meningkatkan mutu pendidikan bangsa. Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Setelah anda membaca semua hal di atas dengan seksama, maka kali ini anda juga harus mempunyai JUKNIS tentang UKG 2015 yang resmi dikeluarkan oleh website gtk.kemdikbud.go.id pada tanggal 21 September 2015. Bagi anda yang menginginkan Juknis UKG 2015, anda bisa download atau sekedar baca Juknisnya Disini
Sedangkan bagi anda yang ingin melihat atau mengecek calon peserta UKG 2015, maka anda bisa menuju pada link berikut ini :
- http://223.27.144.195:8081/info/
- http://223.27.144.195:8082/info/
- http://223.27.144.195:8083/info/
- http://223.27.144.195:8084/info/
- http://223.27.144.195:8085/info/
Jika anda berhasil masuk pada salah satu link di atas, maka anda akan mendapatkan halaman seperti pada gambar di bawah ini
Setelah anda masuk pada halaman seperti yang ditampilkan gambar di atas, maka langkah berikutnya adalah :
- Masukkan nomor NRG/NUPTK anda
- Masukkan password dengan format tahun,bulan,tanggal lahir anda
- Pilih semester yang anda inginkan
- Masukkan kode captcha di kolom kosong (lihat gambar di atas)
- Kemudian Login
Setelah klik login, anda akan dibawa ke halaman yang berisi tentang data diri anda. Silahkan anda teliti data diri anda dengan benar.
Demikian sedikit ulasan yang dapat saya sampaikan kepada anda mengenai UKG 2015 : Cara Cek Calon Peserta dan Download Juknis. Semoga artikel saya di atas bisa bermanfaat bagi anda.
NB : Bagi anda yang belum mengerti dengan contoh artikel yang saya tulis di atas, anda bisa melihat tutorial video tentang UKG 2015 : Cara Cek Calon Peserta dan Download Juknis dibawah ini
UKG 2015 : Cara Cek Calon Peserta dan Download Juknis
Reviewed by operator sekolah
on
September 27, 2015
Rating:
Reviewed by operator sekolah
on
September 27, 2015
Rating:

Tidak ada komentar: